Hartaharam terbagi dua [1]: Pertama, haram pada dzat dan asalnya. Yaitu, harta yang memang asalnya adalah haram, seperti anjing, babi, atau berkaitan dengan kepemilikan orang lain, seperti barang curian dan hasil rampokan. Pada harta seperti ini, para ulama bersepakat bahwa tidak boleh diterima berdasarkan keharaman dalam dzat harta tersebut Adapunsedekah dengan uang haram, maka tidak diterima seperti disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda, "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi)". [10]) Karenaitu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya itu dinamakan Riba. Kami dari TIM PEDULI YATIM DHUAFA, Dalam rangka kegiatan # berbaginikmat Sambut Ramadhan pada tgl.21 Mei mendatang, kami menerima harta riba untuk di infaqkan kepentingan mashlahat umum yakni : Adapun berinfaq dengan uang haram dalam aktivitas untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti sedekah, qurban, aqiqah, maka ini TIDAK MENDAPATKAN PAHALA, karena Allah hanya menerima dari yang halal. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik." HukumMenggunakan Uang haram. " Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil penggelapan harta ghanimah. " ( HR Muslim, no : 329 ) Ketiga : Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menerima jizyah ( upeti ) dari keuntungan penjualan khomr Ahli Kitab ( Abdur Razaq, OlehUstadz Berik Said hafidzhahullah. Haram secara garis besar terbagi atas dua macam: 1) Haram dari sisi dzatiyahnya. Semisal, babi, bangkai hewan ternak, dan sebagainya. Maka ini jelas haram kita terima dari siapapun dan dari manapun mendapatkannya. Apalagi misal dia memberikan kepada kita babi curian. Ini tak usah lagi ditanyakan keharamannya. Seandainyazakat/sedekah dari harta haram itu diterima, maka berarti ada sesuatu dari satu sisi ia diperintah, sedangkan dari sisi lain ia dilarang. Hal semacam ini jelas mustahil. Menerima uang haram untuk kemaslahatan umum atau kepentingan agama seperti membangun mesjid dapat dibenarkan oleh agama, sekalipun yang menyerahkannya tetap Tt63. Bersedekah merupakan salah satu tindakan terpuji karena bisa membantu orang lain. Tidak dipungkiri, aktivitas berbagi rezeki ini menimbulkan kepuasan batin. Terlebih jika mereka yang kita bagi memang sangat membutuhkan bantuan, pasti akan menimbulkan kebahagian. Namun terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi karena dilakukan untuk berbagi. Padahal, memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya. Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan bernilai ibadah. Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang haram. Memang, apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi SAW bersabda “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” Musnad Ahmad 1/387. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015. Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib baik telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Jelas Allah SWT adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim no. 224. Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” HR. Muslim no. 1014. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Maka dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah. Tiap umat islam tentu tidak asing dengan amalan mulia yang bernama sedekah menurut islam, dimana amalan tersebut tentunya diberikan untuk orang lain sesuai dengan kewajibannya yang terpenting terlebih dahulu yakni anak istri, orang tua, kerabat dekat, tetangga dan teman dekat, dan seterusnya hingga ke semua saudara yang tidak ada rumusnya sedekah pada orang yang jauh sementara anak istri atau keluarga dan orang tua sendiri telantar ya sobat? Nah sobat, bersedekah memang dapat menambah pahala bagi orang yang melakukannya. Dengan bersedekah sobat dapat “menabung” amal sobat besok di hari berfirman “Orang orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara sembunyi sembunyi dan terang terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” [QS. Al Baqarah, 274].Sedekah dengan Uang HaramBanyak cara untuk keutamaan sedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal, dsb. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri, dsb. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman “Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman “hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim.Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya sobat? bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan?Harta yang Tidak Bernilai dan Tidak Berpahala Jika DisedekahkanNah sobat, untuk lebih memahaminya lagi, harta haram itu sendiri ada beragam pembagiannya, yakni sebagai berikut menurut para ulama,Harta yang haram secara zatnya. Contoh alkohol, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yang haram karena pekerjaannya. Contoh harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterimaIntinya ialah sebagai berikut ya sobat Harta dari uang atau benda yang tidak halal cara mendapatkannya, misalnya mencuri, korupsi, menipu, atau benda dari hasil riba dimana hasil riba didapat dari uang orang orang yang atau benda yang haram dari segi dasarnya misalnya daging babi, alkohol, daging anjing, yang disedekahkan dengan niat riya dan bermaksud meminta balas budi di kemudian sobat, jadi jelas ya sobat, bahwa hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam Haramnya Sedekah dengan Uang HaramSedekah dengan uang haram sudah banyak dibahas dalam syariat islam ya sobat, dari beragam dalil berikut nantinya sobat akan memahami bahwa hukum bersedekah dengan uang haram apapun alasannya tidaklah diperkenankan dalam islam sebab sedekah ialah amalan mulia yang juga harus dilakukan dan diawali dengan cara yang mulia juga, yuk sobat simak selengkapnya, baca satu persatu untuk lebih memahaminya ya Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi Arti dari kata baikThayyib di dalam hadits di atas adalah yang halal. Jadi, harta yang haram tidak dapat di terima oleh Allah, seperti komentar dari Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi, tentang arti baik thayyib dalam hadits di atas. Beliau bahkan menuqil maqolah dari imam Qurthubi yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima Shadaqah/zakat dengan harta yang haram, karena harta haram bukanlah milik orang yang bersedekah, dan dilarang baginya untuk menggunakannya. [Tuhfat Al Ahwadzi, Syarah sunan tirmidzi].2. Dari Ibnu Umar RA”Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghululhasil curian atau korupsi.” [Shahih muslim bab Wujuub At Taharah li As Shalat].3. Musnad Ahmad 1/387. “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan”4. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,n “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015.5. HR. Muslim no. 1014. “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”6. QS. Al Mu’minun 51. “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik halal dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”7. QS. Al Baqarah 172. “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ HR. Muslim no. 1014Jika Seseorang Telanjur Sedekah dengan Harta HaramNah sobat, lalu bagaimana jika ada orang yang sedekah dengan harta haram, misalnya pencuri karena ia tidak tahu hukumnya atau mungkin karena ia bertaubat dan berharap dengan sedekah dapat mengampuni dosa mencurinya? untuk hal tersebut demikian menurut para bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam pencuri bertaubat dan ingin berubah, harta hasil curian dapat diberikan kepada yang membutuhkan jika tidak dapat mengembalikan kepada yang berhak, namun hal itu semata hanya karena membersihkan harta saja dan tidak bernilai segala pembahasan yang telah diulas di atas, dapat diambil kesimpulan berikut ya sobat,Sedekah adalah amal yang amat dicintai Allah sebagai penyuci harta dan sebagai pelancar jalan rezeki dan keberkahan dunia harus dilakukan dengan harta atau benda yang berasal dari uang yang dari uang atau benda hasil mencuri, korupsi, menipu, dsb tidak sah dan tidak mengurangi dosa akibat perbuatan buruk yang dilakukannya dengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada jelas ya sobat, yuk sedekah semampu kita saja tak perlu memaksakan dengan cara mencuri, jika memiliki niat yang sungguh sungguh untuk beribadah dan membantu orang lain tentu selalu ada jalan ya sobat Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nama disebutkan menerima uang dan barang lainnya dari tersangka penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya terjerat kasus judi online binary 'sedekah' itu juga tak main-main. Tidak hanya berbentuk uang, para afiliator itu juga memberikan beras dan siapa saja penerima sedekah itu? Berikut rangkumannnya Reza ArapTahun lalu, Reza Arap menyatakan menerima donasi Rp 1 miliar saat melakukan streaming game Ragnarok X. Lewat akun Twitternya, youtuber itu mengatakan 15 menit awal donasi masuk senilai Rp 400 tersebut berasal dari Doni Salmanan. Dia menyebut ikhlas memberikan uang itu dan merasa Reza menghibur dirinya dan banyak orang terbaru mengatakan Reza Arap dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim untuk hadir pada hari Jumat. Lewat Twitternya, dia mengatakan siap memenuhi panggilan Medan Disaksikan Bobby NasutionIndra Kenz juga diketahui memberikan 8,8 ton beras pada warga Medan yang kurang mampu. Acara itu juga dihadiri Walikota Medan, Bobby video yang diunggah di Instagram indrakenz yang saat ini sudah tidak aktif, dia mengatakan, "cuma Sultan Medan yang berani bikin ribut Kantor Walikota."Warga Jabar Disaksikan Ridwan KamilDoni juga memberikan bantuan pada warga Jawa Barat yang terkena dampak PPKM pada pandemi Covid-19. Pembatasan itu menyebabkan banyak penduduk kehilangan memberikan sumbangan paket sembako, dan acaranya dihadiri langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bahkan kala itu, pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut memuji aksi setelah kasus menyeruak, dia menyerukan masyarakat Jawa Barat jangan terlalu pamer kekayaan, apalagi di medsos. Sementara terkait sumbangan sumbangan Doni, Ridwan kami menyatakan masyarakat tidak tahu asal usul dana Kipas Melalui Deddy CorbuzierDadang Subur alias Dewa Kipas juga mendapatkan sumbangan dari Indra Kenz. Ini terjadi usai duelnya bersama Grand Master GM Irene di akun Youtube Deddy itu memperebutkan hadiah Rp 300 juta, meski kalah Dewa Kipas mengantongi Rp 100 juta. Namun ternyata baru-baru ini diketahui Indra Kenz menyumbang hadiah wawancara dengan Darius di akun Youtubenya, Deddy mengatakan Rp 150 juta diberikan kepada Dewa Figur LainSelain itu ada sejumlah nama pesohor yang terseret kasus ini. Salah satunya penyanyi Rizky Febrian, yang dipanggil Badan Reskrim ada sejumlah pesohor lain, yang diharapkan kooperatif untuk mendatangi Bareskrim Polri melaporkan yuang yang didapatkan. Meski begitu pihak kepolisian tidak merinci siapa saja nama artis tersebut."Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DN, saudara NR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 15/3/2022. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Siap-siap Kecewa, Duit Korban Binomo Cs Nggak Bisa Balik 100% npb Reporter Tiara Susma - Bersedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dengan bersedekah, hal itu menjadi bukti iman manusia pada Allah SWT. Mereka yang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Selain itu, sedekah juga memiliki manfaat lainnya seperti menghapus dosa, harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki. Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245. "Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya kamu dikembalikan" Baca juga Apakah Boleh Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya Baca juga Apakah Orang yang Rajin Sedekah Tapi Tak Pernah Sholat Tetap Dapat Pahala? Ini Penjelasan Buya Yahya Ustaz Abdul Somad. Instagram ustadzabdulsomad_official's Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram? Entah itu uang hasil curian, riba atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018. Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik. "Kita tidak bisa mencuci dengan air kencing, makanya berwudhu airnya harus air suci mensucikan," ungkap Ustaz Abdul Somad. Seorang bersedekah dengan harta hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, curian, judi, menipu, dan dengan cara haram lainya, pada esensinya tidak bisa disebut dengan sedekah, karena itu perbuatan yang batil, Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” HR. Muslim no. 1015.Hadis lainya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” HR. Muslim no. 1014.Dari hadis ini menjelaskan, Allah akan memberi ganjaran pahala kepada anak Adam yang menginfakkan harta thayyib yang baik di jalan Allah, walaupun ia bersedekah dengan nilai yang kecil, sebutir kurma, seteguk air minum, yang terpenting itu dari hasil jerih payahnya sendiri, maka Allah SWT akan melipat gandakan pahala dari kalangan umat muslim menganggap bahwa bersedekah dapat mensucikan harta haram. Sejatinya tidak, hal ini merupakan salah kaprah, sebab harta yang diperoleh dari jalan yang haram tetaplah haram, sebagaimana kaidah fikih “Segala sesuatu yang diawali dengan perbuatan haram, maka itu juga haram” walaupun disedekahkan tidak dapat mengubah esensi zat dari harta tersebut. Justru hal ini bukan malah membaik, tapi membuat harta itu semakin kotor dihadapan Allah, dan Allah tidak mungkin menerima pemberiannya sebagai sedekah, sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram.” HR. Muslim no. 224.Bersedekah dengan harta haram ulama mengibaratkan seseorang menaruh satu tetes kapur kedalam sebotol air minum, menurut hukum akal kapur sedikit itu tidak akan tercemar. Akan tetapi, kalau dilihat secara makna gaibahnya kapur itu ibaratnya najis walaupun satu tetes, pasti air tersebut tercemari oleh najis. Kedua, sedekah dengan harta haram ibaratnya seorang mencuci pakaiannya dengan air kecing, bukannya bersih, justru semakin kotor. Maka segala sesuatu yang haram jikalau tercampur dengan yang halal, maka yang haram pasti Para UlamaBeberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang mengatakan harta haram tidak boleh disedekahkan dan ada juga yang mengatakan harta hasil perbutan yang diharamkan tidak boleh disimpan, dan harus diberikan kepada yang harta haram, para ulama membaginya menjadi dua pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara menzalimi, seperti menipu, korupsi, mencuri, merampok, dst; Kedua, harta yang didapatkan dari saling ridha, salah satu contohnya ialah riba, jual beli barang haram, judi, mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa jika harta tersebut dihasilkan dengan cara mencuri, menipu, dan korupsi maka harus dikembalikan kepada pemilik asalnya, tidak boleh digunakan secara pribadi. Jika pemilik asalnya tidak ditemukan atau sudah meninggal maka harus dikembalikan kepada ahli para ulama berbeda pendapat seandainya ahli warisnya tidak ada dan pemilik asalnya sudah meninggal, maka pelaku dianjurkan untuk bertaubat dan berbuat baik sebanyak-banyaknya agar nanti kelak diakhirat diadili oleh Allah pahalanya lebih berat daripada kedua, yaitu pendapat jumhur ulama. Bagi anak adam yang membawa harta hasil curian, menipu, dan korupsi, pelaku boleh menyedekahkan harta atau uang tersebut kepada orang lain, dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik harta tersebut dan Allah SWT Maha Tahu ke arah mana pahala itu akan disalurkan. Seandainya pemilik sahnya diketahui, hendaknya pelaku memberi dua pilihan kepadanya antara rela uangnya telah disedekahkan atau ia harus terkait harta yang didapatkan dari kemauan sendiri atau saling ridha, seperti riba dan judi ulama juga memiliki perbedaan pandangan. Pertama, Ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta tersebut tidak boleh disedekahkan, karena harta kotor lebih baik disimpan. Kedua, pendapat lain menyebutkan bahwa, harta riba sebaiknya disedekahkan atas nama pemilik, yang diistilahkan para ulama dengan shohibulhaqqi al-majhul, pemilik harta yang tidak harta haram tidak boleh disimpan dan sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, kaum duafa, untuk pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial keagamaan, dan orang-orang yang membutuhkannya, tapi tidak diniatkan sedekah karena harta kotor tidak boleh Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin, maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik.” Syarah al-Muhadzdzab, IX/351. ANArtikel ini pernah dimuat di “IB Times”

menerima sedekah dari uang haram